Lembaga Pemerintahan Desa. Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada yang menyebutnya "Nagari", seperti di Sumatra Barat, "Gampong" di Nanggroe Aceh Darussalam, "Lembang" di Sulawesi Selatan, "Kampung" di Kalimantan Selatan dan Papua, dan "Negeri" di Maluku. Namun, ciri khas suatu desa tidak hilang.
Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/wali kota. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah "bengkok" atau tanah "carik".
Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
- membina perekonomian desa;
- membina kehidupan masyarakat desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- mendamaikan perselisihan yang terjadi padamasyarakat di desa;
- mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasyarakatan. Lembaga masyarakat tersebut adalah :
- Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa.
- Pada pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. PKK bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga.
- Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan.
Sumber Pendapatan Desa
Adapun sumber pendapatan desa adalah sebagai berikut.
Adapun sumber pendapatan desa adalah sebagai berikut.
- Pendapatan asli desa yang meliputi: hasil usaha desa hasil kekayaan desa hasil swadaya dan partisipasi; hasil gotong royong.
- Bantuan pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.
- Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
- Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
- Pinjaman desa
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati.
Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. Perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut.
a. Sekretaris Desa Salah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan.
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain sebagai berikut.
- Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. Misalnya, mengangkat ketua RW dan RT.
- Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. Misalnya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
- Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD.