UU Keimigrasian baru beri kemudahan bagi pemegang ITAS & ITAP karena kawin campuran

Akhirnya, RUU Keimigrasian berhasil diselesaikan dan ditetapkan sebagai Undang-undang oleh DPR dengan pemerintah pada tanggal 07 April 2011 pukul 11.45 WIB di gedung Nusantara II. Undang-undang tersebut ditetapkan secara aklamasi, musyawarah dan mufakat dari semua fraksi yang ada di DPR.

Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM diselenggarakan pada hari Selasa, 27 April 2010 untuk mendengarkan Keterangan Presiden atas RUU tentang Keimigrasian, pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU Keimigrasian dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam kesempatan Rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM telah dipahami bahwa arus globalisasi yang terjadi dewasa ini telah menyebabkan terjadinya perubahan di berbagai aspek kehidupan masyarakat yang berimplikasi pada bidang keimigrasian. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan nasional di bidang keimigrasian dengan cara memperbarui undang-undang di bidang keimigrasian. 

Pembahasan RUU Keimigrasian ini dalam perkembangannya membutuhkan waktu cukup lama, yakni hampir satu tahun. Namun demikian, lamanya waktu tersebut merupakan konsekuensi dari proses penyempurnaan yang diharapkan menjadi tonggak pembaruan Keimigrasian Indonesia. 

Silakan klik link ini untuk informasi lebih lengkap. 
http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=518&Itemid=34



BAGIKAN KE ORANG TERDEKAT ANDA
ONE SHARE ONE CARE

Sekilas tentang penulis : Aksara Tanpa makna

Materi pendidikAN SEKOLAH